Hukum

Komoditas Oknum Kejaksaan

Posted on March 6, 2008. Filed under: Hukum | Tags: , , , |

Sinar Harapan, Rabu, 05 Maret  2008

Redaksi Yth,

Jaksa Urip Tri Gunawan boleh berkelit, tapi dia tertangkap tangan menerima uang senilai Rp 6 miliar dari sesorang wanita berinisial AS. Penyuapan itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), karena diberitakan sebelumnya bahwa jaksa Urip Tri Gunawan adalah bagian dari tim jaksa yang menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI.

Kejaksaan secara institusi mungkin tidak terlibat, tetapi perbuatan yang memalukan itu telah membuah Jaksa Agung Hendarman menangis. Dengan kalimat yang terbata-bata Hendarman mengaku sangat kecewa, sedih, marah, dan prihatin atas peristiwa itu. Namun, itu semua belumlah cukup.
Mungkin saja perbuatan Urip Tri Gunawan hanyalah satu dari sekian banyak kasus suap terhadap oknum kejaksaan di republik ini yang tidak terungkap ke publik. Maka janji Hendarman untuk segera melakukan pemeriksaan internal menjadi tidak bermakna. Yang lebih penting adalah bagaimana secara moral seluruh jajaran kejaksaan memandang kasus korupsi bukan sebagai peluang untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi.

Lantas dengan cara yang lihai memanfaatkan celah-celah hukum yang ada untuk menggapai keuntungan itu. Sangat mungkin, tim jaksa pimpinan Urip Tri Gunawan telah menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam kedua kasus tersebut, kemudian “menekan” obligor. Dan uang sebesar Rp 6 miliar itu adalah bagian dari tawar-menawar.
Jika dugaan itu benar, jaksa Urip Tri Gunawan bukan aktor tunggal. Tidak mungkin keputusan untuk menghentikan penyelidikan dilakukan sendiri oleh jaksa Urip Tri Gunawan,walaupun posisinya sebagai ketua tim. Kejaksaan Agung tidak perlu menutup-nutupi kasus ini. Semua anggota tim yang dibentuk kejaksaan dalam penyelidikan kedua kasus itu patut diduga ikut terlibat, kecuali mereka dapat membuktikan sebaliknya. Seret mereka semua ke pengadilan, termasuk obligor yang menyuap para jaksa itu. Uang yang digunakan untuk menyuap itu adalah uang rakyat juga.

Gerry Setiawan
Jl Kober Gang H Ismail
Condet, Jakarta Timur

Read Full Post | Make a Comment ( None so far )

Kontroversi Penghentian Kasus BLBI

Posted on March 4, 2008. Filed under: Hukum | Tags: , , , , , , , , |

Sinar Harapan, Senin, 03 Maret  2008

Beberapa hari lalu, Jampidsus Kemas Yahya Rahman mengumumkan bahwa Tim 35 Kejagung memutuskan menghentikan penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) I dan II.

Tim tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi. Seluruh obligor BLBI I dan II telah menyelesaikan kewajibannya. Karenanya, tim penyelidik Kejagung dibubarkan.

Berbagai spekulasi negatif pun bermunculan menyusul penghentian penyelidikan kasus BLBI oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut. Beberapa kalangan bahkan mencurigai adanya motif tertentu di balik penghentian penyidikan kasus ini, di antaranya adalah Ketua Umum PBNU dan Wakil Ketua BK DPR.

Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi berpendapat dihentikannya kasus BLBI menunjukkan bahwa di Indonesia hukum tidak pernah mampu menghadapi “uang besar” semacam BLBI dan lain-lain.

Menurut Hasyim, hukum di Indonesia baru bertaring ketika yang dihadapi adalah kasus yang melibatkan uang dalam jumlah yang tidak terlalu besar atau “uang tengahan” dan uang dalam jumlah kecil.

Hal itu disebabkan kait-mengait dan terajutnya hubungan penguasa dan pengusaha yang telah berjalan intensif selama berpuluh-puluh tahun. Bentuk hubungan itu pun posisi pengusaha selalu di atas karena penguasa terbatas masa jabatan serta bisanya menjual fasilitas dan wewenang.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Gayus Lumbuun mendesak Kejaksaan Agung agar mempertanggungjawabkan kepada publik tindakan mereka menghentikan pengungkapan serta penuntasan kasus BLBI yang mengakibatkan kerugian negara ratusan triliun rupiah.

Gayus menilai bukan sikap yang arif dan bijaksana jika pihak Kejaksaan Agung hanya mengatakan, para obligor pengguna BLBI itu tidak kedapatan melakukan perlawanan hukum. Dan karenanya, kasus ini seolah ditutup.

Kecurigaan kedua tokoh tersebut ternyata terbukti.
Tidak lama berselang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap seorang jaksa dan seorang wanita yang diduga terlibat praktik suap dalam kasus BLBI.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, kedua orang itu tertangkap basah sedang melakukan praktik suap dengan barang bukti berupa uang sebesar US$660.000 dan sebuah laptop.

Semoga penanganan kasus suap terkait kasus BLBI oleh KPK tidak berhenti seperti di Kejagung. Kita tentu berharap bahwa KPK bisa membuktikan diri sebagai lembaga anti korupsi yang bisa dipercaya.

Rendy Kameswara
Perum Posal Blok 18/27
Jonggol-Bogor

Read Full Post | Make a Comment ( None so far )

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...