Label Halal atau Haram
Suara Pembaruan, Rabu, 05 Maret 2008
Majelis Ulama Indonesia mendesak agar makanan, minuman, obat dan kosmetika diharuskan meminta sertifikat halal dari MUI. Menurut perkiraan saya, 99,9 persen makanan dan minuman serta obat yang beredar di Indonesia itu halal. Jadi, hanya 0,1 persen saja yang haram. Akan lebih praktis andaikata barang yang haram saja yang harus mencantumkan label haram.
Cara tersebut telah dilakukan oleh Departemen Kesehatan dengan SK Menkes No 280 tertanggal 10 November 1976 tentang peredaran dan penandaan makanan yang mengandung bahan yang berasal dari babi. Dalam peraturan tersebut ditetapkan keharusan dicantumkannya tulisan “mengandung babi” dan gambar babi dengan warna merah di atas dasar putih.
Kalau desakan MUI itu disetujui pemerintah, justru merepotkan umat Islam. Apa yang akan terjadi kalau produsen obat keberatan meminta “sertifikat halal” dari MUI? Ini berarti bahwa semua obat yang beredar di Indonesia itu haram bagi umat Islam.
Sunarto Prawirosujanto
Jl Patiunus No 8 Jakarta